TEMPO Interaktif, Surakarta - Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Surakarta Suharso mengatakan setiap warga asing yang ada di Surakarta wajib melaporkan keberadaannya. Terutama bagi mereka yang berdiam selama lebih dari 1x24 jam. “Laporan bukan berarti untuk membatasi gerak mereka. Melainkan untuk menjaga keamanan mereka sendiri,” tuturnya, Senin (31/8).
Suharso mengaku sudah memberikan surat edaran kepada perusahaan, pabrik, hotel, restoran, dan perguruan tinggi, untuk melaporkan jika ada warga asing yang bekerja. Mekanismenya dengan melapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat untuk mendapatkan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) atau Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas). “Jika memang bekerja, tentu juga harus ada ijin dari Dinas Tenaga Kerja dengan berbekal paspor dan visa yang dimiliki,” jelasnya.
Selain itu, paling tidak keberadaan mereka dilaporkan kepada perangkat pemerintahan terendah seperti Rukun Tetangga. Dia menyebut sebagian besar warga asing di Surakarta adalah tenaga ahli di berbagai perusahaan. Selain itu, mereka mahasiswa di berbagai perguruan tinggi.
Meskipun sudah melaporkan diri, dia menyatakan tetap ada pengecekan di lapangan. Ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyalahgunaan dokumen. “Tapi sejauh ini tidak pernah ditemukan penyalahgunaan visa. Warga asing yang ada benar-benar beraktivitas sesuai ijin yang mereka punya,” katanya.
Joko Sudibyo, Kepala Seksi Kesatuan dan Ketahanan Bangsa Surakarta menambahkan, dari hasil laporan, sejak Januari hingga Juni 2009, tercatat ada 312 warga asing. Mereka terbagi menjadi 116 orang memiliki Kitap, 81 orang mahasiswa, 25 orang anak/suami/istri, 58 orang tenaga kerja asing, dan 12 orang korps diplomatik. “Sebenarnya itu belum mencakup semua. Karena tetap ada yang tidak terpantau, semisal mereka datang saat ada acara-acara tingkat internasional. Seharusnya tidak hanya saat mereka menginap saja harus melapor, namun juga ketika berada di Surakarta walapun hanya sebentar,” terangnya.
Dia mengaku kesulitan jika warga asing yang datang adalah individu, karena praktis tanggung jawab pelaporan melekat kepada mereka sendiri. Berbeda jika ada sponsor atau mereka yang mendatangkan warga asing, maka sponsor yang bertanggung jawab melaporkan warga asing yang mereka datangkan.
UKKY PRIMARTANTYO