Berita Terkait
Barang Modal Pembangkit Listrik Bebas Bea Masuk
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah membebaskan industri pembangkit tenaga listrik dari bea masuk atas impor barang modal. Pembebasan bea masuk ini terhitung mulai 18 Agustus 2009 yang diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan.
“Ini untuk kepentingan umum agar usaha industri pembangkit tenaga listrik dapat berkembang dan menjamin tersedianya tenaga listrik,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Harry Z. Soeratin dalam siaran pers, Senin (31/8).
Industri pembangkit tenaga listrik yang dimaksud dalam aturan pembebasan bea masuk ini adalah kegiatan memproduksi dan menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan umum oleh badan usaha, tidak termasuk transmisi, distribusi dan usaha penunjang tenaga listrik. Sedangkan barang modal didefinisikan sebagai mesin, peralatan, dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang
yang dipergunakan untuk memelihara dalam kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Pembebasan bea masuk diberikan kepada badan usaha, yakni PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pemegang Izin Usaha Kelistrikan Umum (IUKU) yang memiliki daerah usaha, IUKU yang mempunyai perjanjian jual beli Power Purchase Agreement (PPA) atau perjanjian Sewa Guna Usaha (Finance Lease Agreement/FLA) dan pemegang IUKU untuk usaha pembangkit tenaga listrik yang memiliki PPA dengan pemegang IUKU yang memiliki daerah usaha.
Menurut Harry, untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, badan usaha mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea Cukai. Realisasi impor barang berdasarkan Rencana Impor Barang (RIB) dilakukan paling lama 24 bulan sejak tanggal keputusan pemberian pembebasan bea masuk. Namun, realisasi impor itu juga dapat diperpanjang paling lama 12 bulan sejak berakhirnya jangka waktu realisasi impor.
“Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan dengan menyebutkan alasan-alasan untuk penolakan,” ujarnya.
AGOENG WIJAYA





