Empat Warga Pemberi Sedekah Ditangkap

TEMPO Interaktif, Jakarta - Empat orang warga DKI Jakarta yang memberi sedekah pada gelandangan dan pengemis (gepeng) ditangkap dalam operasi gabungan selama Ramadan ini.

"Keempat warga akan segera disidangkan," kata Hari Bowo, Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial DKI Jakarta, melalui sambungan telepon, Senin (31/8).

Peraturan Daerah Ketertiban Umum Nomor 8 Tahun 2007 menyebutkan pemberi sedekah diancam hukuman maksimal denda Rp 20 juta atau kurungan maksimal 60 hari.

Selama bulan Ramadan, Pemerintah DKI Jakarta menggelar operasi gabungan, di antaranya melibatkan Dinas Sosial dan Satpol PP untuk menyisir keberadaan gepeng.

Hingga saat ini, lanjut Hari, operasi gabungan yang dilaksanakan selama bulan Ramadan sudah menjaring 854 gepeng. "Terdiri dari 170 laki-laki, 205 wanita, 83 bayi, dan 496 anak dan remaja," kata dia.

Para gepeng itu, kata Hari, akan dimasukkan ke panti sosial. "Serelah Lebaran baru akan kami pulangkan," ujarnya. Hari mengatakan gepeng yang terjaring berasal dari Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Sementara itu, menurut Hari, pihaknya belum berhasil menangkap orang yang diduga menjadi koordinator gepeng. "Tapi, ada enam orang yang kami curigai dan sedang kami awasi," ungkapnya.

EKA UTAMI APRILIA