Layanan Akta Lahir Gratis Diminati Warga

TEMPO Interaktif, Jakarta - Selama tiga hari beroperasi, layanan akta lahir gratis selama Festival Ramadan di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, diminati warga.

"Ada 77 peminat, tapi hanya 28 yang sudah kami berikan," kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat, Mohammad Hatta, Senin (31/8). Menurut dia, sisanya belum melengkapi persyaratan.

Warga Jakpus yang belum memiliki aktA lahir dapat mengurus ke stan Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan membawa berbagai persyaratan, antara lain surat keterangan lahir, fotokopi KTP orangtua, fotokopi kartu keluarga, dan surat pengantar dari kelurahan. "Dua hari selesai," katanya.

Akta lahir yang sudah selesai juga dapat diambil di stan ini. Stan dibuka dari pukul 16.00 - 21.00 WIB.

Bagi warga yang anaknya sudah lahir melebihi 60 hari tapi belum mengurus akta, dikenakan denda Rp 10 ribu. "Kalau lewat setahun, harus ada surat penetapan dari Pengadilan Negeri," katanya. Sudin menyediakan blanko akta cukup banyak. "Seribu juga kita layani," katanya.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan pelayanan kependudukan dan catatan sipil. "Jika selama ini warga beralasan gak sempat, maka bisa datang ke Lapangan Banteng sambil berbuka puasa," katanya.

Hatta memperkirakan ada sekitar 15 ribu anak-anak di wilayah Jakarta Pusat yang belum memiliki akta lahir. "Sebagian yang menikah di bawah tangan biasanya anak tak memiliki akta lahir," ujarnya.

SOFIAN