Berita Terkait



Pemilik Kapal Putra Romo Terancam Jadi Tersangka

TEMPO Interaktif, Denpasar - Pemilik Kapal Layar Motor ‘Putra Romo’ terancam menjadi tersangka dalam musibah kecelakaan kapal tersebut di Perairan Kusamba, Klungkung. Pasalnya, pemilik kapal itu, Dewa Nyoman Raka, 52 tahun ternyata juga merupakan nahkoda yang sebenarnya.

Nahkoda yang sudah dijadikan tersangka dan ditahan, Kadek Geria, 37 tahun, lanjutnya, hanyalah nahkoda pengganti. Sedangkan Raka pada saat kejadian tidak bertugas dan digantikan karena sedang mengukuti upacara keagamaan. Hal itu disebutkan Kepala Seksi Penegakan Hukum Direktorat Kepolisian Perairan Kepolisian Daerah Bali Ajun Komisaris Ketut Rai Suwandi, Selasa (1/9).

Menurutnya, berdasarkan keterangan Raka, pergantian nahkoda itu sudah seringkali dilakukan. Sedangkan mengenai status hukum syahbandar penyeberangan Tri Buana, Kusamba, Klungkung, imbuh Suwandi, hingga saat ini masih dalam penyelidikan. Karena pihaknya juga masih menunggu saksi ahli dari Dinas Perhubungan.

Hal itu untuk mengetahui peran, fungsi dan sejauh mana kelalaian syahbandar hingga membuat kapal tersebut berangkat. "Jadi, syahbandar juga akan kami mintai keterangan Rabu ini," sebut Suwandi.

Dia menjelaskan, pihaknya masih terus mendalami keterangan Raka. "Jika terbukti kesalahannya, dia akan langsung ditahan," ujarnya.

Menurut Suwandi, berdasarkan pemeriksaan, tidak ada temuan bukti izin pergantian nahkoda sebelum kapal tersebut dilaporkan ke syahbandar. Selain itu, imbuhnya, nahkoda pengganti tidak memiliki surat keterangan kecakapan kelautan.

 

NI LUH ARIE SL