Sri Mulyani menilai seluruh aspek harus dilihat secara matang untuk menghindari kekisruhan di masyarakat. Jika kekisruhan terjadi, dikhawatirkan justru akan menimbulkan ekses yang tidak baik terhadap Bank Century dan seluruh industri perbankan.
”Kami tidak ingin apa yang sudah kami usahakan untuk menghidupkan dan memperbaiki kinerja (Century) menjadi sia-sia,” katanya usai peresmian operasionalisasi Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor di Departemen Keuangan, Jakarta, Selasa (1/8).
Dia mempersilakan Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit seluruh proses penanganan bank gagal Bank Century. Termasuk jika yang dipermasalahkan adanya nasabah besar yang menjadi latar belakang kucuran dana untuk penyelamatan Century. ”Kalau mau diaudit Badan Pemeriksa Keuangan silakan diaudit. Kita lihat semua sesuai tata kelola undang-undang atau tidak,” ujarnya.
Soal ada tidaknya kesalahan terhadap seluruh proses penanganan Century, dia mengaku akan menunggu hasil dari seluruh audit Badan Pemeriksa Keuangan, penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, dan kepolisian, terhadap dugaan penggelapan dana oleh pemilik Century sebelumnya.
Komisi Keuangan DPR menyalahkan LPS, yang tak mengungkapkan nilai suntikan dana untuk Century pada Februari lalu. Dalam laporannya, dana suntikan melonjak menjadi Rp 6,7 triliun. DPR meminta Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit terhadap Century.
Namun, pada 29 Agustus lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan keputusan penyelamatan Bank Century pada 21 November 2008 merupakan kebijakan yang sah karena didukung dua produk hukum sekaligus.
AGOENG WIJAYA | BUNGA MANGGIASIH