"Kami masih menunggu tanggapan mereka soal skema tersebut," ujar Presiden Direktur Newmont Pacific Nusantara Martiono Hadianto hari ini (1/9) di Jakarta.
Ia mengatakan pihaknya telah menyerahkan skema tersebut pada 26 Agustus lalu. Proses jual-beli ini, menurutnya, telah sesuai dengan keputusan arbitrase 31 Maret 2009.
"Sesuai keputusan arbitrase, harga tiga persen sahamnya US$ 109 juta dan tujuh persen saham senilai US$ 282 juta," katanya.
Pemerintah daerah, ia mengatakan, harus memberikan jawaban 180 hari setelah keputusan arbitrase, yaitu 26 September 2009.
Soal kemungkinan menurunkan harga, ia enggan berkomentar. "Kami hanya menjalankan keputusan," katanya.
Selain berminat membeli 10 persen saham Newmont Nusa Tenggara, pemerintah daerah, Martiono mengatakan, juga berminat membeli divestasi saham periode 2008 dan 2009 sebesar 14 persen. Namun proses divestasi itu masih menunggu langkah dari pemerintah pusat.
Sampai saat ini pemerintah belum memutuskan soal skema pendanaan pembelian 14 persen saham tersebut, meskipun sudah menyatakan keinginannya untuk membeli.
"Kami hanya bisa menunggu saja langkah pemerintah selanjutnya," ujar Martiono.
SORTA TOBING