Berita Terkait
Polisi Kembali Sita Timah Ketapang
TEMPO Interaktif, Pontianak - Polisi kembali menyita dua ton timah dan menahan tersangka pelaku penambang illegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polisi Daerah Kalimantan Barat, Ajun Komisari Besar Polisi Suhadi SW menjelaskan, akibat masih maraknya aktivitas penambangan tanpa ijin, pihaknya menurunkan tim gabungan sebanyak 315 orang, dari Brigade Mobil Polisi Daerah Kalimantan Barat dan Polisi Resor Ketapang. “Operasi penertipan dilakukan di Desa Batu Menangis dan Desa Cengkareng, sejak 29 Agustus kemarin. Sekarang ini, ada empat orang yang ditahan dan ditetapkan tersangka," kata Suhadi SW, kepada TEMPO, Rabu (2/9).
Dari hasil operasi tersebut, tambah Suhadi, pihaknya berhasil menyita sekitar 2 ton timah dan puluhan mesin dompeng, selang, alat pendulang pasir.
Akibat makin maraknya penambangan illegal di beberapa wilayah Ketapang, dan diduga para cukong tambang asal Ketapang, Pontianak dan Bangka Belitung memiliki beking kuat, Tim Mabes Polri turun tangan pada awal Agustus 2009 lalu.
Polisi akhirnya berhasil menyita sekitar 82 ton timah putih di gudang Haji Bood, yang letaknya tidak jauh dari kantor Polisi Sektor Pesaguan, Ketapang. Dua tersangka utama, Hadi dan Faisal Riza, dari perusahaan penambangan CV. Ligat Akses, kini ditahan di Markas Besar Polri. Sedangkan, Haji Ibon da Syarial mendekam di tahahan Polisi Daerah Kalimantan Barat.
Yasir, anak Bupati Ketapang, pemilik perusahaan tambang CV. Lanang Bersatu, yang semula diisukan ikut bermain di tambang, dan dikabarkan dicari polisi. Menurut Kepala Polisi Resor Ketapang, Ajun Komisaris Besar Polisu Karyoto, pihaknya menolak memberikan keterangannya. “Saya tidak ada urusan dengan namanya Yasir," kata Karyoto saat dihubungi TEMPO.
HARRY DAYA





