TEMPO Interaktif, Jakarta - Departemen Kesehatan menyatakan baru dua rumah sakit yang berhak memakai label Internasional.
"Itu pun karena diakui Badan Akreditasi Rumah Sakit Dunia," ungkap Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medis Departemen Kesehatan Farid W. Husein ketika ditemui di kediaman Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari, Selasa (1/9)
Karena dunia sudah mengakuinya, Farid menjelaskan, maka Departemen juga mengizinkannya. "Standar internasional yang diakui dunia, ada juga dalam Rancangan UU Perumahsakitan," imbuhnya. Rancangan ini masih dibahas Dewan Perwakilan Rakyat dan direncanakan September ini selesai.
Kedua Rumah Sakit yang sudah diakui adalah Siloam di Kebon Jeruk dan Siloam di Tangerang. Farid menyatakan kedua rumah sakit tersebut sudah memenuhi standar layanan internasional seperti jumlah dokter spesialis, keamanan pasien hingga manajemen.
Adapun bagi rumah sakit lain yang menggunakan label Internasional, Farid sudah meminta untuk dilepas. "Janganlah menggunakan hal-hal yang menyesatkan," pintanya. Diakui Farid, rata-rata yang menggunakan label Internasional adalah rumah sakit swasta.
DIANING SARI