TEMPO Interaktif, Lumajang- Kepolisian Resor Lumajang menetapkan Mfd, 14 tahun, siswa salah satu sekolah menengah pertama negeri di Lumajang, sebagai tersangka kasus asusila. Warga Dusun Glundung, Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Kota Lumajang, itu mencabuli Us, bocah yang masih berusia 5 tahun.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lumajang Inspektur Dua Slamet menjelaskan, di hadapan penyidik yang memeriksanya, tersangka yang masih bau kencur tersebut mengakui mencabuli bocah yang masih tetangganya itu. Menurut tersangka, hasrat untuk melakukan tindakan asusila tersebut karena terpengaruh gambar dan video porno yang diaksesnya dari sejumlah situs di Internet serta hasil upload di telepon selulernya.
Tindak asusila yang dilakukan Mfd itu terjadi pekan lalu. Saat itu Mfd mula-mula mengajak Us bermain dagang-dagangan di pekarangan dekat rumah tersangka. Tak lama berselang, tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban. Perbuatan yang dilakukan tersangka itu belakangan terbongkar ketika korban melapor kepada orang tuanya.
Menurut Slamet, untuk memastikan terjadinya perbuatan asusila itu, dilakukan visum terhadap korban. "Ditemukan ada luka robek di kemaluan korban," ujarnya. Berdasarkan bukti itulah polisi kemudian menangkap tersangka.
Meski telah menetapkan Mfd sebagai tersangka, penyidik tidak menahannya dengan alasan pelaku masih anak-anak. "Lagi pula dia masih bersekolah," kata Slamet. Dalam menangani kasus asusila tersebut, polisi tetap memperhatikan kondisi psikologis tersangka yang masih tergolong di bawah umur.
Polisi juga menyediakan penasihat hukum untuk mendampingi tersangka selama menjalani pemeriksaan. "Psikologi anak itu labil. Kami menghindari terjadinya trauma akibat pemeriksaan yang kami lakukan," tutur Slamet.
DAVID PRIYASIDHARTA