Pantura Cirebon Bebas Becak Selama Puncak Arus Mudik

TEMPO Interaktif, Cirebon - Setiap tukang becak yang mangkal di sejumlah pasar yang ada di pantura Kabupaten Cirebon akan dilarang beroperasi mulai H-3 Lebaran. Namun mereka akan diberikan uang kompensasi sebagai pengganti.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Cirebon, Dedi Supardi, Rabu (2/9). "Selama ini harus diakui becak yang mangkal di depan pasar di jalur pantura seringkali menimbulkan kemacetan lalu lintas," kata Dedi. Padahal kondisi ini cukup rawan dan bisa menimbulkan kemacetan lalu lintas yang cukup panjang di jalur pantura, terutama saat puncak arus mudik.

"Mereka nantinya tidak diperbolehkan untuk mangkal pada radius minimal 100 meter dari pasar," kata Dedi. Sejumlah aparat yang terdiri dari kepolisian dan Satpol PP akan mengamankan pasar dari tukang becak.

Sebagai kompensasi, Pemkab Cirebon akan memberikan Rp 50 ribu kepada para tukang becak. "Direncanakan ada 1.000 tukang becak yang akan diberikan uang kompensasi tersebut," katanya.

Para tukang becak biasanya mangkal di sejumlah pasar yang ada di jalur pantura, yaitu Pasar Celancang, Pasar Tegalgubug, Pasar Plered, Pasar Weru, Pasar Mundu, Pasar Gebang, dan Pasar Losari.

Dedi mengatakan pihaknya tidak melarang tukang becak untuk mencari nafkah. "Silakan untuk mencari nafkah, tapi diminta untuk tidak mangkal di pasar yang ada di jalur pantura," katanya.

Seorang tukang becak di Pasar Celancang, Leman, mengatakan seperti tahun-tahun sebelumnya, dirinya sebenarnya keberatan dilarang untuk mangkal di jalur pantura. "Karena saat itulah sebenarnya penumpang sedang banyak-banyaknya," katanya.

Namun ia mengaku akan tetap mematuhinya, karena akan diberikan kompensasi oleh Pemkab Cirebon. "Yah, tetap mangkal di Pasar Celancang lah, tapi agak jauh, tidak di jalan utamanya," kata Leman.

IVANSYAH