TEMPO Interaktif, Jakarta - Penyidik Markas Besar Polri telah melimpahkan berkas Direktur PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia, Robert Tantular, ke Kejaksaan Agung awal pekan lalu.
"Berkas sudah dilimpahkan 10 hari lalu dan kemarin (Rabu) telah dilakukan gelar perkara," kata Kepala Unit III Direktorat Ekonomi Khusus Mabes Polri, Komisaris Besar Pambudi Pamungkas, Kamis (4/9).
Kasus Antaboga ini dimuat dalam lima berkas. Menurut Pambudi, empat berkas di antaranya sudah masuk ke jaksa penuntut.
Untuk berkas Robert kali ini, penyidik sudah tidak menemukan masalah lagi. "Begitu sidang Century sekarang putus, Robert langsung ke sidang Antaboga ini."
Namun, menurut Pambudi, berkas kali ini berbeda dengan bailout. "Yang bailout belum masuk ke penyidik," ujarnya.
Dari penyidikan, polisi telah menemukan aset Robert Tantular senilai US$ 19,25 juta atau senilai Rp 192,5 miliar. Aset itu berada di Hongkong, Jersey, dan Inggris.
Saat ini penyidik telah melakukan usaha pemblokiran aset melalui joint financial intelligent unit dengan negara bersangkutan.
CORNILA DESYANA