TEMPO Interaktif, Depok - Kepolisian Sektor Beji, Depok berhasil menangkap empat pengedar ganja, yakni Ahmad Said (32), Abdul Kholiq (31), Suheri (39), dan Ridwan (45). Penangkapan beralngsung sejak tanggal 1 September sampai hari ini di empat lokasi yang berbeda.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa ganja seberat 5,5 kg dan beberapa ganja lintingan.
Kanit Narkoba Polsek Beji, Aiptu Saryanto mengatakan kasus ini bermula dari informasi tentang adanya peredaran ganja di Mal Depok. Aparat kemudian membekuk Ahmad Said di Mal pada Selasa lalu (1/9) sekitar pukul 15:00 WIB
Dari tersangka, polisi berhasil menyita 4 linting ganja. “Kita interogasi dia dan diketahui biasa dapat dari orang terminal,” ujar Saryanto ketika dihubungi wartawan, Kamis (03/09).
Pada hari yang sama, aparat kepolisian kemudian menangkap Abdul Kholiq di terminal sekitar pukul 17:30 wib. Dari tersangka, polisi mendapatkan tujuh paket kecil dan satu paket besar ganja.
Penyelidikan terus dikembangkan dan keesokan harinya, polisi menangkap Suheri (39) di rumah kontrakannya di kelurahan Bojong. “Dari Suheri kita dapat satu kilogram,” ujarnya.
Dan pada hari ini, aparat menangkap Ridwan di belakang stasiun Pasar Minggu dan berhasil menyita ganja seberat 4,5 kg.
Menurut Saryanto ganja yang dimiliki pengedar berasal dari Aceh. “Ganja dari Aceh,” ujar Saryanto. Keempatnya terancam dikenai UU No 22 tahun 1997 tentang narkotika.
TIA HAPSARI