Demikian kesimpulan yang diambil dalam lokakarya mengenai peraturan Uni Eropa tentang pencegahan atau penangkapan ikan yang dilakukan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU). Acara itu merupakan kerjasama antara Departemen Kelautan dan Perikanan dan Uni Eropa yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (3/9).
Untuk mencegah aksi ilegal semacam itu, Uni Eropa telah mensahkan peraturan yang bertujuan mencegah dan menghentikan penangkapan ikan ilegal pada September tahun lalu, dan resmi diberlakukan pada Januari 2010.
Isi peraturan tersebut antara lain memastikan kesinambungan sumber daya ikan laut dan memperbaiki efektifitas sistem pengawasan internasional yang berlaku dalam mengatasi penangkapan ilegal. Peraturan tersebut bersifat tak mendiskriminasi sehingga berlaku bagi semua jenis produk perikanan laut yang ditangkap oleh kapal berbendera negara manapun, baik di dalam maupun di luar wilayah Uni Eropa.
Komisi Eropa, sebagai badan eksekutif Uni Eropa, memberi bantuan kepada berbagai negara untuk dapat memenuhi pertauran baru ini, dan dapat mempertahankan ekspor mereka ke Uni Eropa. Salah satunya adalah Indonesia. Sejak 2005 sampai 2007, Komisi eropa telah menggelontorkan bantuan teknis kepada Departemen Kelautan dan Perikanan melalui Program Dukungan Perdagangan UE.
"Kerjasama dalam menjaga persediaan ikan dari penangkapan yang berlebihan serta upaya menjaga vitalitas industri perikanan dan sumber rezeki nelayan merupakan contoh baik tentang kepentingan lingkungan dan komersial dapat berjalan seiring," kata Julian Wilson, Kepala Delegasi Komisi Eropa, dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga:
Berdasarkan data, perdagangan bilateral antara Indonesia dan Uni Eropa mencapai 19,4 miliar pada 2008, dan Indonesia mengecap surplus perdagangan yang tinggi sebesar 7,5 miliar tahun lalu. Untuk ekspor perikanan Indonesia ke Uni Eropa mencapai 152 juta euro, atau sekitar 15 persen dari nilai total ekspor Indonesia.
BOBBY CHANDRA