“Dan (kami) tidak pernah mengenakan fuel surcharge dalam bentuk apapun juga terhadap pengirim barang dari Australia,” kata Pujobroto melalui pesan pendeknya kepada Tempo, Kamis (3/9).
Terkait pengiriman kargo dari Australia dengan tujuan Indonesia dan Hong Kong, Pujobroto mengatakan sulit untuk menghubungkan situasi tersebut dapat berpengaruh atau mempengaruhi pada pelayanan di Austalia. “Mengingat tidak ada pengenaan fuel surcharge yang dilakukan Garuda di Australia,” ucapnya.
Namun, ia mengakui Garuda memang mengenakan security surcharge atau tarif keamanan untuk kargo di Australia. Hanya saja, Garuda tidak berdasarkan referensi dari maskapai lain. Itu dilakukan dengan basis yang sama sekali berbeda dengan maskapai lainnya.
Maskapai penerbangan Garuda dituding melakukan konspirasi dengan beberapa maskapai lain atau kartel dalam penentuan tarif tambahan bahan bakar dan tarif keamanan dalam pengiriman kargo.
Komisi Pengawas Persaingan dan Konsumen Australia (Australia Competition and Consumer Commission) segera memperkarakan PT Garuda Indonesia ke Pengadilan Federal Sydney, Australia, pada akhir September ini.
Komisi yang bertugas mengawasi persaingan usaha untuk melindungi konsumen tersebut, menuding Garuda telah melakukan kartel (monopoli secara bersama-sama) dalam penentuan tarif tambahan bahan bakar dan tarif keamanan dalam pengiriman kargo dari Australia dengan tujuan Indonesia dan Hong Kong.
Dalam rilis Komisi ini yang dimuat di situsnya pada Rabu (2/9) waktu setempat, disebutkan Garuda berkonspirasi dengan beberapa maskapai pengiriman kargo untuk menetapkan dua tarif tersebut sejak 2001 sampai 2006. "Garuda merupakan maskapai kesepuluh yang terlibat kasus persaingan tidak sehat tersebut," kata Komisi ini.
Rencananya, hakim Pengadilan Federal Sydney Jacobson akan menggelar sidang untuk mendengarkan keterangan pada 22 Oktober mendatang.
Sebelumnya, pada 11 Desember 2008 lalu, pengadilan telah memerintahkan Quantas Airways, British Airways untuk membayar denda US$ 20 juta dan US$ 5 juta. Kemudian, pada 16 Februari 2009, pengadilan memerintahkan Air France, KLM, Martinair Holland, dan Cargolux International Airline membayar denda dengan total US$ 16 juta.
Saat ini, sidang masih berjalan untuk Singapore Airlines Cargo, Cathay Pacific Airways, dan Emirates. Komisi tersebut juga melanjutkan investigasinya untuk maskapai lainnya.
MARIA HASUGIAN