Berita Terkait
Waspada Daging Babi Ilegal Dijual Bebas
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah Administrasi Kota Jakarta Barat menemukan daging babi ilegal yang dijual di pasar wilayah tersebut. Hal itu terungkap dalam razia daging yang dilakukan petugas Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta, Jumat (4/9)
Menurut Kepala Suku Dinas Peternakan dan Perikanan, Kusdiana, petugas menemkan sebanyak 14 kilo gram daging babi yang dijual di sekitar Pasar Pos Duri, Tambora”daging di jual bebas tanpa stempel,”katanya kepada wartawan Jumat siang tadi. Padahal setiap penjualan daging babi secara bebas wajib mencantumkan stempel dari Rumah Potong Hewan (RPH).
Sebanyak 8 petugas yang menemukan perdagangan ilegal tersebut langsung menyita. “Pedagangnya kami beri peringatan,”katanya. Selanjutnya, pedagang diminta menandatangani surat peringatan dan menandatangani surat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran lagi. “Apabila melanggar bisa terkena sanksi pidana,”katanya.
Sisa daging babi yang ditemukan di pasar sekitar Jakrta Barat itu, lanjut Kusdiana, diperkirakan didatangan para pedagang dari kawasan Tanggerang. “Kami akan terus melakukan pengawasan,”katanya. Razia daging selama bulan ramadhan ini akan terus diintensifkan.
Selain perdagangan daging ilegal, pemerintah memfokuskan razia untuk mengawasi penjualan daging gelonggongan, oplosan hingga ayam tiren (mati kemarin). Tujuannya untuk menjamin masyarakat mengkonsumsi daging yang sehat dan halal.
Sejauh ini di wilayah Jakarta Barat belum ditemukan adanya daging sapi gelonggongan maupun ayam tiren atau daging oplosan yang dijual dipasar. Masyarakat diminta melaporkan kepada pemerintah apabila menemukan penjual daging nakal yang masih menjual daging yang tidak sesuai ketentuan.
RUDY P





