TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah Daerah Ibu Kota Jakarta menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2009 untuk pegawai negeri sipil dan karyawan swasta di Jakarta mulai tanggal 18 hingga 23 September mendatang.
Untuk unit kerja pemerintah yang berhubungan dengan pelayanan publik, cuti dilakukan secara bergilir. Menurut Gubernur Jakarta, Fauzi Bowo, tanggal cuti bersama itu didasarkan pada ketetapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Agama serta Menteri Ketenagakerjaan. "Tanggal 24 September sudah masuk kerja, minimal untuk acara halal bi halal," kata Fauzi Bowo di Balaikota Jakarta, Senin (7/9).
Khusus untuk cuti pribadi pegawai negeri, pemerintah menetapkan batas yang diperbolehkan hanya 5 persen dari seluruh karyawan unit kerja yang bersangkutan. Fauzi mencontohkan, dalam satu unit kerja dengan personil 100 orang, hanya 5 orang saja yang boleh mengambil cuti pribadi. "Agar fungsi unit kerja itu tetap maksimal," ujar Bang Foke, panggilan populer Gubernur Fauzi Bowo.
Namun demikian, ketentuan cuti bersama ini berlaku tentatif atau bisa berubah pada unit kerja pemerintah yang bersifat darurat. Fauzi mengatakan cuti untuk unit kerja semacam Dinas Kebakaran, pelayanan kesehatan dan pemakaman disesuaikan oleh pimpinan unit masing-masing. "Karena dinas-dinas darurat itu harus tetap berfungsi disaat yang lain berlibur," tegasnya.
Selain menetapkan jadwal cuti bersama, Fauzi mengimbau agar para pengusaha membayarkan tunjangan hari raya satu minggu sebelum lebaran. Disaat yang bersamaan, pegawai negeri sipil dilingkungan Pemerintah Daerah Ibukota Jakarta juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) plus gaji ke-13. "Gaji ketiga belas itu diberikan khusus untuk karyawan berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil), sedangkan untuk pegawai tidak tetap hanya akan diberikan tunjangan dengan jumlah yang disesuaikan," ujar Fauzi Bowo.
Asisten Keuangan Pemerintah Daerah Ibukota Jakarta, Sukri Bey, menambahkan, sudah dapat gaji ke-13, masih akan terima bonus THR juga.
FERY FIRMANSYAH