“Saat ini pengemudi dan barang bukti diamankan di Markas Polsek Kota Serang,” ujar Kapolsekta Serang Ajun Komisaris Doni Hadi Santoso, Senin (7/9).
Menurut Doni penyergapan truk bernomor polisi B 9102 OM berisi miras itu dilakukan sekitar pukul 10:00 WIB. Sebelumnya, polisi telah memperoleh informasi kalau ada pengiriman miras ke Kota Serang menggunakan kendaraan truk dari arah Jakarta.
Berbekal dari informasi itu, tim gabungan Reskrim dan Samapta yang dipimpin langsung melakukan razia di jalan yang akan dilintasi truk bercorak biru itu. “Sekitar pukul 10:00 WIB, truk yang ditunggu itupun muncul dari arah Tol Serang Timur menuju Pasar Lama Serang, di Jalan Sam'un Bakri itulah kami sergap,” katanya.
Saat digeledah, kata Doni, ternyata didalam mobil terdapat tumpukan dus yang berisi ribuan botol miras berbagai merk. Saat dimintai surat-surat, sang sopir truk bernama Endang Wandi, 38 tahun, tidak dapat menunjukan surat dan dokumen pengiriman. Karena tak dilengkapi dokumen, barang haram itupun langsung disita ke Mapolsekta Serang.
Dari hasil pemeriksaan, Endang Wandi, menyebut bahwa ribuan botol miras itu adalah milik Simamora, 40 tahun, warga Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. “Saya hanya ditugasi mengantarkan minuman ini kesejumlah tempat di Kota Serang,” kata Endang.
Kapolsek menjelaskan, pihaknya akan terus meningkatkan sweeping peredaran minuman keras di bulan Ramadan. Sebab, maraknya peredaran minuman yang memabukkan itu bisa memicu tindakan kriminalitas. Pihaknya mensinyalir menjelang berakhirnya Ramadan, sejumlah pertokoan di Serang telah menerima kembali pasokan miras dari para distributor di Jakarta. “Salah satu untuk menekan tindak kejahatan di Kota Serang, yakni dengan memberantas miras,” kata Doni.
MABSUTI IBNU MARHAS
,