TEMPO Interaktif, Jakarta - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sidoarjo kembali membekuk dua pengedar uang palsu, Minggu (6/9). Mereka adalah Eko Priyono, 38 tahun, warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Kota, Sidoarjo, dan Sugiyanto, usia 46, asal Desa Sidokare, Kecamatan, Kecamatan Kota, Sidoarjo.
Keduanya tertangkap saat belanja di sebuah toko, yang berlokasi di perumahan Gading Fajar, Pasar Larangan, Sidoarjo. Pemilik toko curiga dengan uang Rp 100 ribu yang dibayarkan keduanya. Lalu, dia melapor ke Polsek Candi. "Kedua tak berkutik saat kami tangkap," kata Kepala Polisi Sektor Candi Ajun Komisaris Polisi Khoirul Anam, Senin (7/9).
Dari tangan kedua pelaku, diamankan barang bukti berupa 11 lembar upal senilai Rp 1,1 juta. Keduanya kini kami amankan di Polsek Candi. Dijelaskan, kepada polisi tersangka mengaku memperoleh upal dari Bambang warga Sepanjang, Sidoarjo. Uang palsu, dibeli dengan harga Rp 95 ribu. "Selisihnya hanya Rp 5 ribu," tukasnya.
Kedua pelaku juga berencana menukarkan uang palsu dengan uang recehan dijalanan. Tapi, rencana itu gagal karena tertangkap lebih dulu. Kedua pelaku nekat mengedarkan uang palsu karena terjerat masalah ekonomi. "Isteri saya butuh tambahan uang untuk tebusan operasi sesar yang dijalaninya," kata Eko lirih.
Sugiyanto, nekat menjadi pengedar uang palsu karena frustasi pasca kematian isterinya. Dia beberapa hari tidak memiliki pekerjaan setelah 40 hari lalu istrinya meninggal dunia. "Saya baru satu kali berhasil menukarkan upal itu, tapi keburu di tangkap," aku Sugiyanto.
MUHAMMAD TAUFIK