TEMPO Interaktif, Jakarta - Klinik aborsi maut Setia Abadi yang beralamat di Jalan Radjiman Widyodiningrat, Pengarengan, Cakung, Jakarta Timur, menyeret enam tersangka. Selain Lasmauli, pemilik sekaligus dokter di klinik tersebut, polisi juga menjerat dua pembantu di sana: Suryani dan MA Yati.
Pada rekonstruksi yang berlangsung Selasa (8/9) sore, terlihat korban Almida binti Zakaria, datang ditemani dua rekan prianya sesama warga Malaysia Mohd Hanafiah bin Ali Akbar dan Norman Addy, serta seorang agen yang memberitahu keberadaan klinik aborsi tersebut, Neli. "Tersangka N dan M warga Malaysia dan N warga Indonesia masih kami kejar," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Roycke Harry Langie.
Setelah Norman, yang diperankan petugas, melakukan registrasi di bagian depan klinik, Almida masuk ke ruang periksa dan meminta Lasmauli menggugurkan janinnya. Operasi itu gagal. Almida mengalami pendarahan hebat sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta Timur, dan meninggal pada 7 Agustus lalu.
Polisi menangkap Lasmauli dan dua pembantunya, dan keesokan harinya menemukan beberapa potong janin bayi dalam septic tank klinik.
Menurut Roycke, pelaku dikenakan pelanggaran pasal 348 pidana tentang aborsi dan pasal 80 Undang Undang Kesehatan nomor 23 tahun 1997 tentang praktek aborsi. "Ancamannya hingga 15 tahun," katanya.
Berkas pemeriksaan, dia melanjutkan, sudah hampir rampung dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
REZA M