Hidayat menilai, rencana kenaikan tarif listrik menjadi dilema. Sebab, di satu sisi PT PLN (Persero) memiliki beban aliran keuangan. Namun, di pihak lain tahun depan akan ada tambahan dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap 10.000 megawatt, sehingga beban PLN bisa berkurang. "Pada prinsipnya pengusaha tidak ingin (kenaikan TDL) itu jadi satu-satunya opsi karena berpengaruh terhadap daya saing," ucapnya.
Pengusaha pun memahami persoalan PLN yang belum bisa menyediakan pasokan listrik di Jawa. Sehingga frekuensi pemadaman listrik di luar Jawa bisa antara 4-5 kali sehari. "Buat konsumen dan dunia usaha ini tentu tidak nyaman," ujarnya. Kalaupun kenaikan listrik harus terjadi, kata dia, Kadin ingin memberi masukan mengenai besaran kenaikan tarif listrik.
Baca Juga:
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Ernovian G. Ismy mengatakan PLN seharusnya membenahi kondisi internalnya terlebih dulu sebelum memutuskan kenaikan tarif listrik. Ernovian mengatakan pengusaha tekstil keberatan atas rencana kenaikan tarif listrik karena berpotensi menurunkan daya saing industri. "Seharusnya pemerintah berpikir bagaimana menaikkan daya saing di tengah krisis ekonomi," katanya.
Rencana kebijakan ini menunjukkan tidak adanya koordinasi antar departemen pemerintah. Pasalnya, kebijakan kenaikan tarif listrik dan menaikkan daya saing bertentangan. Dalam industri tekstil, biaya listrik sekitar 18 persen dari biaya produksi. Bila tarif listrik naik, otomatis biaya produksi membengkak. Hanya saja, Ernovian mengaku belum menghitung potensi biaya kenaikan biaya produksi.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, Stefanus Ridwan mengatakan kenaikan tarif listrik seharusnya diimbangi dengan perbaikan pelayanan dan jaminan pasokan listrik. "Kalau sampai ada kenaikan tarif, bagaimana dengan daerah-daerah yang masih ada pemadaman. Seperti Kalimantan. Jawa saja masih ada pemadaman," tuturnya.
Dia juga mempertanyakan pemberlakuan tarif disinsentif yang sampai sekarang masih berlaku atas industri dan pusat perbelanjaan. Menurutnya, tarif disinsentif sama dengan kenaikan tarif listrik. "Kalau tarif listrik naik, apa tarif disinsentif akan dihilangkan? Harga yang mana dulu yang mau dinaikkan?" ungkapnya.
Karena itu, ia meminta agar pengusaha dilibatkan dalam pembahasan rencana kenaikan tarif listrik. Adapun pemerintah mengusulkan kenaikan tarif dasar listrik rata-rata sebesar 30 persen tahun depan. Usulan kenaikan tarif listrik itu rencananya akan berlaku mulai 1 Januari tahun depan.
NIEKE INDRIETTA