TEMPO Interaktif, Banyuwangi - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi memutus bebas Muhammad Farid, Kepala Desa Macan Putih, Banyuwangi, Jawa Timur, yang menjadi terdakwa kasus korupsi pemotongan dan Bantuan Langsung Tunai. "Terdakwa tidak terbukti menyalahgunakan jabatan dan merugikan keuangan negara," kata Ketua Majelis Hakim Ridwantoro, saat membacakan amar putusan, Rabu (9/09).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Suroyo menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1,5 tahun. Jaksa mejerat terdakwa dengan Pasal 12e dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena dianggap melakukan penyalahgunaan jabatan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 21 juta
Saat menjabat, terdakwa diduga memerintahkan kepala dusun untuk memotong Bantuan Langsung Tunai warganya sebesar Rp 50 - Rp 100 ribu per orang. Pemotongan ini disertai ancaman. Bila warga menolak, tidak akan mendapat jatah Bantuan lagi.
Ridwantoro mengatakan, terdakwa tidak terbukti melakukan ancaman kepada warga. Pemotongan Bantuan Langsung Tunai itu, hanya bersifat himbauan yang dananya kemudian disalurkan kepada keluarga miskin lain yang tidak kebagian Bantuan. "Kebijakan itu sudah melalui rapat-rapat desa," katanya.
Putusan bebas itu disambut gembira oleh terdakwa dan puluhan massa pendukungnya. Seusai sidang sekitar jam 15.30, mereka langsung mengarak terdakwa hingga ke halaman pengadilan di Jalan Adi Sucipto. Mereka kemudian menggelar iring-iringan mengantarkan terdakwa pulang ke rumahnya di Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat.
Jaksa Penuntut Umum Suroyo menyatakan masih berpikir-pikir selama tujuh hari. Menurutnya, ia belum menentukan sikap akan banding atau meneirma. "Saya lapor pimpinan dulu," ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa Wiwik Setyowati mengaku lega dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, kliennya memang tidak bersalah dan pantas untuk dibebaskan dari seluruh dakwaan.
IKA NINGTYAS