TEMPO Interaktif, Medan -Sekitar 150 orang warga Kabupaten Padang Lawas,Sumatera Utara,Rabu (9/9 ) berunjuk rasa mendesak Menteri Kehutanan dan Kepala Dinas Kehutanan Sumut menindak 43 perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan register 40 Padang Lawas. Pengunjuk rasa yang bergabung dalam wadah Aliansi Masyarakat Peduli Register 40 (Amper 40) menyatakan,selain perkebunan kelapa sawit PT Toganda milik pengusaha DL Sitorus yang sudah dieksukusi kejaksaan Sumut 26 Agustus lalu berdasarkan putusan Mahkamah Agung,sedikitnya 43 perkebunan sawit juga merambah hutan dikawasan Register 40 itu.
Namun Departemen Kehutanan tidak menindak perkebunan perambah hutan itu.Bahkan menurut pengunjuk rasa Menteri Kehutanan mengeluarkan izin kepada PT First Mujur Plantation menanam sawit seluas 12.319 hektare,"Selain itu PT Sumber Sawit Makmur 2.072 haktare, PTBarumun Rapala 10 ribu hektare, Trans Aliaga Sosa 12 ribu hektare," kata juru bicara pengunjuk rasa Somal Ritonga.
Beberapa mantan pejabat diduga juga terlibat merambah hutan Register 40 dan mendirikan perkebunan sawit disana. Pengunjuk rasa memaksa Kepala Dinas Kehutanan Sumut James Budiman Siringoringo menandatangani surat pernyataan keseriusan menindak perkebunan sawit ilegal itu.
Dinas Kehutanan, ujar Siringoringo sudah memperingatkan lewat surat perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan register 40 segera keluar dari kawasan hutan itu. "Sudah peringatan ketiga. Dinas Kehutanan secepatnya melaporkan kepada Menteri Kehutanan untuk menindak perkebunan sawit di kawasan hutan lindung Padang Lawas," kata Siringgoringgo.
SAHAT SIMATUPANG