"Kami telah menyewa perusahaan konsultan McKinsey untuk menyusunnya," ujar Direktur Perencanaan dan Teknologi Bambang Praptono seusai rapat dengar pendapat Komisi Energi dan Lingkungan DPR, Rabu (9/9) di Jakarta.
Menurut dia, Undang-Undang Kelistrikan yang baru akan mempengaruhi seluruh sinergi, strategi pendanaan, dan sumber daya manusia PLN. "Kami harus melihat lagi bagaimana strategi rencana lima tahun ke depan agar sejalan dengan rencana umum penyediaan tenaga listrik 2009-2018," katanya.
Dalam undang-undang yang baru dijelaskan setiap badan usaha milik daerah, koperasi, dan swasta dapat mengusahakan kelistrikan di wilayah yang belum terlayani PLN.
Sementara dalam rencana umum penyediaan tenaga listrik ada alokasi 22 ribu megawatt listrik yang diusahakan oleh kontraktor listrik swasta atau indepent power producer (IPP). "Kami harus kaji lagi target itu agar sesuai dengan undang-undang baru," ucapnya.
Ia mengatakan PLN belum menentukan apakah akan memecah perusahaan itu menjadi anak usaha berdasarkan kawasan Indonesia. "Bentuk PLN nanti seperti apa kami belum tahu," ujar Bambang. "Kami juga masih menunggu peraturan turunan dari undang-undang yang baru."
SORTA TOBING