Masyarakat Diminta Waspadai Produk Parsel Kedaluwarsa

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta meminta masyarakat mewaspadai produk kedaluwarsa dalam parsel. Ade Soeharsono, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan DKI Jakarta menyarankan agar masyarakat tidak membeli parsel dalam bentuk yang sudah jadi.

"Sebaiknya masyarakat membeli isi parsel, lalu dibungkus sendiri," kata Ade melalui sambungan telepon, Rabu (9/9).

Dia meminta masyarakat memeriksakan tanggal kedaluwarsa setiap produk. "Jangan beli produk yang tanggal kedaluwarsanya hanya berselang satu bulan dan jangan beli produk dengan keterangan kedaluwarsa tidak berbahasa Indonesia," ujarnya.

Selain itu, kata Ade, masyarakat juga harus memeriksakan kondisi produk. "Jangan beli makanan kaleng yang sudah rusak atau peyot," kata dia. Alasannya, pada kaleng yang sudah rusak, pelapis antara kaleng dan makanan sudah rusak, sehingga meracuni makanan.

"Untuk pengawasan, kami juga gencar melakukan berbagai razia," kata Ade. Misalnya, razia parsel sudah dilakukan di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, kemarin.

"Razia sebenarnya sudah dilakukan di masing-masing wilayah sejak awal Ramadhan dan semakin sering dilakukan di dua pekan terakhir," ujarnya.

Menurut Ade, bila ada pedagang tertangkap menjual parsel dengan isi yang kedaluwarsa, maka akan diancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Sanksi tersebut, kata Ade, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. "Saat ini empat retail modern masih diproses di pengadilan karena tahun lalu kedapatan menjual produk kedaluwarsa dalam parsel," kata dia.

EKA UTAMI APRILIA