TEMPO Interaktif, Bandung - Seorang pengedar uang palsu, Affandi, 52 tahun, diciduk Polisi Sektor Kota Bandung Kulon, di kawasan Cigondewah, Kota Bandung, Selasa (8/9) lalu. Tersangka ditangkap usai membeli sebungkus rokok dengan uang kertas palsu pecahan Rp 50 ribu di sebuah warung di kawasan bisnis tekstil di Kota Bandung tersebut. "Dari tersangka kami menyita uang palsu pecahan Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 100 ribu senilai Rp 2 juta," kata Kepala Polsekta Bandung Kulon Ajun Komisaris Apong Wasrun di kantornya, Kamis (10/9). Rinciannya, 5 helai pecahan Rp 20 ribu, 34 helai pecahan Rp 50 ribu.
Selain uang kertas palsu, polisi juga menyita uang asli pecahan Rp 5 ribu dan Rp 1000 senilai Rp 40 ribu. Uang ini adalah uang kembalian dari pemilik warung di Cigondewah setelah Affandi membeli rokok dengan uang palsu Rp 50 ribu. "Modus tersangka memang menipu untuk mendapat keuntungan berupa uang kembalian asli dengan cara belanja barang dengan memakai uang palsu," jelas Apong. "Sasarannya adalah pedagang warung kecil di Bandung."
Tersangka, imbuh dia, pun ditangkap tak lama setelah polisi menerima laporan telpon dari pemilik warung bernama Elon di Cigondewah. "Pemilik warung curiga uang Rp 50 ribuan yang dibelanjakan tersangka. Setelah diperiksa ternyata palsu, dia (pemilik warung) lalu lapor ke polisi."
Menurut Apong, sekilas uang palsu Afandi memang mirip uang asli, terutama kalau dilihat di malam hari. Tapi kalau teliti, si penerima akan segera mengetahui kalau uang yang digunakan tersangka adalah palsu. "Ciri-ciri kepalsuannya antara lain mutu gambar air dan hologramnya jelek dan mudah dibedakan dengan uang asli," katanya. Selain itu kualitas kertas dan pita pengamannya terasa kasar. Nomor seri per pecahan uangnya sebagian besar sama.
Terkait pengungkapan kasus uang palsu tersebut, Apongpun meminta masyarakat berhati-hati atas uang kertas bernominal besar yang mereka terima terutama dari orang tak dikenal. "Kalau uang yang diterima terasa mencurigakan, segeralah lapor polisi,"katanya.
Sementara itu tersangka Affandi mengaku semula dirinya berjualan nasi goreng di daerah Subang, Jawa Barat. Namun karena tidak puas atas hasil bisnisnya itu, Affandi lalu menerima tawaran Budiono, salah seorang pelanggan nasi gorengnya di Subang.
Budiono, yang aslinya warga Jakarta, menawari Affandi untuk mengedarkan uang palsu. Tergiur oleh iming-iming mendapat uang banyak dalam waktu cepat, Affandi lalu menerima tawaran pelanggannya itu. "Karena saya ingin istri saya segera sembuh dari sakit gula dan bisa sama-sama berlebaran di Tegal," aku Affandi.
Adapun untuk mendapatkan uang palsu, Affandi sepakat membelinya dari Budiono dan seorang kawannya bernama Hendri. "Saya membeli seharga Rp 850 ribu untuk mendapat uang palsu Rp 2 juta 50 ribu," akunya.
Sedangkan untuk wilayah operasi mengedarkan uang palsu, tersangka memilih Kota Bandung. Kebetulan di daerah ini, tepatnya di lawasan Ciparay, ia juga punya famili untuk tempat menginap.
Tapi nahas alih-alih mendapat uang banyak dalam tempo cepat, Afandi kini malah meringkuk di sel tahanan Polsekta Bandung Kulon. Dia kini dijerat pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana karena mengedarkan uang palsu. Juga pasal 378 undang-undang yang sama karena menipu orang (dengan menggunakan uang palsu).
"Ancaman hulumannya maksimal 15 tahun penjara,"tandas Apong.
ERIK P HARDI