Penegakan Peraturan Daerah Kawasan Dilarang Merokok perlu didukung partisipasi banyak pihak di antaranya dari Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda). Apalagi, banyak terlihat bahwa di terminal dan angkutan umum yang termasuk KDM masih banyak terjadi pelanggaran.
"Kami akan usulkan pelarangan iklan rokok di badan bus karena bus termasuk KDM," kata Sekretaris Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, TR Pandjaitan, pada pemaparan hasil survei penegakan peraturan KDM pada angkutan umum di Hotel Sofyan, Cikini, Kamis (10/9).
Bila pengusaha menolak, kata Pandjaitan, diharapkan Dinas Perhubungan bisa memberikan sanksi hingga pencabutan izin trayek.
Pandjaitan mengakui dari 102 ribu armada angkutan umum di Jakarta, sebagian besar tidak bebas asap rokok. "Yang bebas asap rokok adalah sekitar 24 ribu armada seperti taksi dan angkutan antarkota antarprovinsi dan 403 armada busway," kata Panjaitan.
Kawasan Dilarang Merokok diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Selain itu, Kawasan Dilarang Merokok juga disebutkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005. Kawasan Dilarang Merokok yang ditetapkan dalam peraturan adalah tempat pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat umum dan tempat kerja.
EKA UTAMI APRILIA