TEMPO Interaktif, Sumenep -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep, Madura, mengatakan telah melarang perdagangan dan penjualan gula rafinasi sejak awal tahun 2009 lalu.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumenep Erfandi mengatakan, pelarangan ini atas perintah Departemen Perdagangan. "Larangan sudah disosialisasi sejak 2008, tapi berlaku efektif awal 2009," katanya, Jumat (11/9).
Menurut Erfandi, larangan ini bertujuan untuk menjaga daya saing gula lokal dengan gula impor. Sehingga petani tebu tidak terus merugi akibat maraknya gula rafinasi yang masuk ke Indonesia.
Namun begitu, Ia melanjutkan, penghentian impor gula rafinasi tersebut berdampak pada mahalnya harga gula akibat produksi gula lokal belum mampu memenuhi tingginya kebutuhan gula di masyarakat. Erfandi mengatakan, Gula rafinasi menutupi hampir 30 persen kebutuhan gula di Sumenep. "Mungkin saja lonjakan harga gula sekarang, akibat kebijakan ini," katanya.
Data Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumenep menyebutkan stok sembilan kebutuhan pokok di Sumenep termasuk gula dalam kondisi aman hingga sebulan ke depan. "Sampai kemarin, Gula belum langka, tapi harga agak naik," ujarnya.
Terpisah, Sulaihah pedagang sembako di pasar Lenteng Sumenep mengaku, harga gula mengalami kenikan sejak awal Ramadan lalu. Dari Rp 7 ribu menjadi Rp 10 ribu per kilogram. Ia mengaku tidak tahu pasti penyebab kenaikan harga gula ini, sebab daya konsumsi gula masyarakat kembali normal sejak berakhirnya musim panen tembakau. "Pasokannya agak tersendat," katanya.
MUSTHOFA BISRI