"Angkutan umum bagian dari area publik sehingga harus bebas asap rokok," kata Abdul Mufid, Koordinator Komunitas Peduli Kawasan tanpa Rokok Kota Semarang, Jumat (11/9).
Deklarasi akan digelar pada Sabtu (12/9) mulai pukul 09.00 WIB di Aula Dinas Kesehatan Kota Semarang Jalan Pandanaran Semarang. Deklarasi juga akan dihadiri para anggota Organda beserta para sopir angkutan umum di Semarang.
Mufid menegaskan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok, angkutan umum menjadi kawasan tanpa rokok. "Sehingga ada larangan melakukan aktivitas merokok dalam angkutan umum," kata Mufid.
Namun, kata dia, aturan tersebut tidak dipatuhi. Buktinya masih banyak orang yang merokok dalam angkutan umum.
Untuk mengurangi perokok di angkutan umum, kata Mufid, dibutuhkan sosialisasi dan pengawasan di lapangan sehingga peraturan tersebut benar-benar bisa diimplementasikan.
ROFIUDDIN