TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan banding kasus penggelapan dana nasabah Bank Century oleh Robert Tantular. Alasannya, dari tiga dakwaan jaksa, Robert hanya terjerat satu dakwaan. "Jelas kami banding," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di kantornya, Jumat (11/9).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Robert Tantular. Robert terbukti melanggar komitmennya dengan Bank Indonesia untuk segera membereskan persoalan yang melilit Century.
Tapi Robert tak terbukti menipu dan menggelapkan dana nasabah. Padahal, jumlah dana nasabah yang digelapkan jumlahnya triliunan rupiah. Menurut Hendarman, berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, jumlah dana nasabah Century yang ditemukan mengendap di Hongkong dan Eropa mencapai Rp 11 triliun.
Majelis hakim menyatakan, Robert hanya terbukti melakukan pidana sebagaimana dakwaan ketiga. Dia dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban membayar surat berharga yang ada di luar negeri. Robert juga dihukum membayar denda Rp 50 miliar subsider lima bulan penjara.
Menurut majelis hakim, Robert tidak terbukti menyuruh mencairkan dan memindahkan deposito milik Budi Sampoerna sebesar US$ 18 juta. Dia juga dinyatakan tidak terbukti memerintahkan pencairan kredit tanpa prosedur sesuai dakwaan kedua.
Atas putusan tersebut, Robert menyatakan banding. "Saya hanya dijadikan kambing hitam," ujarnya. Dia menilai kasus ini penuh unsur politis. Robert menuding dirinya ditangkap atas perintah Wakil Presiden Jusuf Kalla.
ANTON SEPTIAN