TEMPO Interaktif, Jakarta - Robert Tantular, bekas Komisaris Bank Century, yang baru dihukum empat tahun penjara bakal dijerat pasal baru. Kejaksaan Agung menyatakan telah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menjerat Robert dengan pasal korupsi dan pencucian uang money laundering. "Kasus ini ada korupsi dan pencucian uangnya," kata Hendarman di kantornya, Jumat (11/9).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Robert Tantular. Kendati terbukti melanggar perjanjian dengan Bank Indonesia untuk segera membereskan persoalan yang melilit Century, Robert tak terbukti menipu dan menggelapkan dana nasabah.
Ancaman baru bagi Robert merupakan tindak lanjut dari pertemuan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Departemen Luar Negeri, dan Departemen Keuangan, beberapa waktu lalu.
Saat itu baru diketahui dana nasabah Century dilarikan ke luar negeri. Sementara, perkara penipuan dan penggelapan dana oleh Robert sudah dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga, ancaman pasal korupsi dan pencucian uang tak bisa dimasukan ke dalam dakwaan yang telanjur dibacakan di persidangan.
Menurut Hendarman, alasan penggunaan pasal korupsi adalah "Kasus itu menimbulkan gejolak perekonomian negara." Sehingga, meski tak ada unsur kerugian negara perkara itu bisa dikategorikan korupsi.
Adapun pasal pencucian uang diterapkan karena Robert melarikan uang hasil kejahatannya ke luar negeri dan digunakan untuk membeli surat-surat berharga.
ANTON SEPTIAN