Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Disetujui

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim Departemen Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum telah menyetujui sejumlah perubahan Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Anggota Komisi Pemilihan, I Gusti Putu Artha, mengatakan, perubahan itu akan dituangkan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

“Kami harapkan awal Oktober sudah ada rekomendasi ke Menteri Dalam Negeri,” kata Putu di kantornya, Jakarta, Jumat (11/9).

Perubahan itu, kata Putu, antara lain tahapan pemilihan kepala daerah diperpanjang dari sebelumnya enam menjadi delapan bulan. Tahapan ini dimulai enam bulan sebelum pemilihan kepala daerah dan dua bulan setelah pemilihan, dan dimulai dengan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

Tujuan perubahan, memberi ruang pemilihan putaran kedua karena diperkirakan akan semakin banyak calon bertarung dalam pemilihan. “Selain itu juga supaya tak ada pengajuan pelaksana tugas kepala daerah,” ujarnya.

Perpanjangan waktu pemilihan, kata Putu, juga untuk mengantisipasi munculnya keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan maupun penghitungan suara ulang. Kondisi ini pun telah terjadi dalam pemilihan Gubernur Jawa Timur. “Dengan adanya perpanjangan ini, waktu yang tersedia cukup untuk menggelar pemilihan,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peraturan pengganti, kata Putu, juga akan mengatur perubahan sistem mencoblos menjadi memberi tanda. Selain itu, peraturan pengganti mengatur penggunaan kartu tanda penduduk dan penghapusan kartu pemilih. Kartu penduduk juga bisa digunakan oleh pemilih yang namanya tak masuk dalam daftar pemilih tetap. Syaratnya, pemilih itu membawa surat keterangan dari ketua RT/RW untuk membuktikan domisilinya. Syarat itu diperlukan untuk mengantisipasi pemilih ganda.

Menurut Putu, peraturan pengganti lebih dipilih oleh tim Departemen Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan ketimbang revisi Undang-undang Pemerintahan Daerah. Pasalnya, revisi undang-undang bisa memakan waktu lama. Sedangkan peraturan pengganti bisa dikeluarkan dengan cepat. “Peraturan pengganti diperlukan sampai pemerintah dan DPR selesai membuat undang-undang tentang pemilihan kepala daerah,” katanya.

Peraturan pengganti, kata Putu, tak mengatur perubahan Undang-undang No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Perubahan Undang-undang Penyelenggara Pemilihan akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah bersama DPR.

PRAMONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Ketua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari

9 menit lalu

Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL melakukan aksi di depan Kementerian Koordiator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Rabu, 24 November 2021. Aksi tersebut menyampaikan tuntutan agar Kemenko Kemaritiman dan Investasi mencabut izin konsesi PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dari wilayah adat serta menghentikan kriminalisasi kepada masyarakat adat Tano Batak. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ketua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari

Sorbatua Siallagan gencar melawan upaya pencaplokan Toba Pulp Lestari. Ia dilaporkan karena menduduki kawasan hutan di area konsesi PT TPL.


Profil Pemeran Utama Godzilla x Kong: The New Empire

11 menit lalu

Godzilla x Kong: The New Empire. Foto: Warner Bros.
Profil Pemeran Utama Godzilla x Kong: The New Empire

Film Godzilla x Kong: The New Empire tayang pada 27 Maret 2024


Hasil, Top Skor, Klasemen Liga 1 Pekan Ke-30: Persib Bandung ditahan Bhayangkara, Persik Bikin Persikabo Terdegradasi

14 menit lalu

Logo BRI Liga 1 2023-2024.
Hasil, Top Skor, Klasemen Liga 1 Pekan Ke-30: Persib Bandung ditahan Bhayangkara, Persik Bikin Persikabo Terdegradasi

Hasil Liga 1 pekan ke-30: Persib Bandung ditahan Bhayangkara FC, Persik Kediri menang dan membuat Persikabo 1973 terdegradasi.


Seorang Wanita Cedera Ginjal setelah Meluruskan Rambut, Ini Sebabnya

20 menit lalu

Ilustrasi perempuan perawatan rambut di salon. Foto: Freepik.com/Prostooleh
Seorang Wanita Cedera Ginjal setelah Meluruskan Rambut, Ini Sebabnya

Seorang wanita muda mengalami cedera ginjal setelah melakukan pelurusan rambut di salon. Penyebabnya kandungan zat berbahaya pada produk.


Hasil Liga 1: Flavio Silva Borong 5 Gol, Persik Kediri Menang 5-2, Bikin Persikabo 1973 Terdegradasi

21 menit lalu

Pemain Persik Kediri, Flavio Silva. (Instagram/@flaviosilvaa_9)
Hasil Liga 1: Flavio Silva Borong 5 Gol, Persik Kediri Menang 5-2, Bikin Persikabo 1973 Terdegradasi

Flavio Silva memborong 5 gol saat Persik Kediri mengalahkan Persikabo 1973 di pekan ke-30 Liga 1. Persikabo terdegradasi.


Cara Menyimpan Kolang Kaling agar Tahan Lama, Bisa sampai Seminggu

30 menit lalu

Pegadang memilah kolang kaling di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. Di bulan Ramadan pedagang mengaku penjualan kolang kaling meningkat, di hari normal pedagang hanya bisa menjual 4 kwintal dalam waktu seminggu sementara di bulan Ramadan kali ini 1 kwintal dalam sehari yang dijual harga eceran Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu per kilogram. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cara Menyimpan Kolang Kaling agar Tahan Lama, Bisa sampai Seminggu

Kolang kaling merupakan buah yang umumnya tahan selama 2-3 hari. Berikut cara menyimpan kolang kaling agar tahan lama, hingga 1 minggu.


Mengenal Rully Nere, Legenda Timnas Indonesia yang Memuji Ragnar Oratmangoen

32 menit lalu

Rully Nere. TEMPO/Zulkarnain
Mengenal Rully Nere, Legenda Timnas Indonesia yang Memuji Ragnar Oratmangoen

Legenda Timnas Indonesia, Rully Nere memuji performa timnas Indonesia saat menang menghadapi Vietnam dalam laga lanjutan Grup F


Hasil Liga 1 Pekan Ke-30: Persib Bandung vs Bhayangkara FC, Skor Akhir 0-0

38 menit lalu

Laga Persib Bandung vs Bhayangkara FC di pekan ke-30 Liga 1, 28 Maret 2024. (persib.co.id)
Hasil Liga 1 Pekan Ke-30: Persib Bandung vs Bhayangkara FC, Skor Akhir 0-0

Pertandingan Persib Bandung vs Bhayangkara FC, pada pekan ke-30 Liga 1, berakhir dengan skor


Dua Saksi yang Diajukan Almas Tsaqibbirru Mundur, Sidang Lanjutan Gugatan Wanprestasi Gibran Ditunda

44 menit lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menggelar sidang lanjutan perkara wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru atas Gibran Rakabuming Raka, Kamis, 28 Maret 2024. Namun sidang itu ditunda lantaran kuasa hukum penggugat belum bisa menghadirkan saksi-saksi. Tempo/Septhia Ryanthie
Dua Saksi yang Diajukan Almas Tsaqibbirru Mundur, Sidang Lanjutan Gugatan Wanprestasi Gibran Ditunda

Dua dari empat saksi yang akan diajukan oleh Almas Tsaqibbirru mundur. Hakim menunda siadang lanjutan gugatan wanprestasi terhadap Gibran.