Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyelamatan Bank Century Dinilai Keputusan Tepat

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Ekonomi PT Bank Mandiri TBK Mirza Adityaswara mengatakan penyelamatan Bank Century yang dilakukan pemerintah merupakan langkah tepat demi menyelamatkan sistem perbankan dalam negeri. "Soal Century itu keputusan untuk financial stability (kestabilan keuangan), demi semuanya dalam kondisi aman," ujarnya dalam acara buka puasa bersama direksi Bank Mandiri, Kamis (10/9) malam.

Apabila Bank Century dibiarkan kolaps, kata Mirza, diperkirakan terjadi perpindahan dana ke luar negeri seperti Malaysia, Singapura, dan Australia yang memberikan penjaminan dana sepenuhnya. "Kalau dibiarkan satu bank kolaps, yang lain juga kolaps. Ini harus ditolong," tambahnya.

Penyelamatan ini berkaca pada langkah Amerika Serikat yang membiarkan Lehman Brothers, salah satu perusahaan keuangan terbesar, bangkrut. Awalnya langkah ini dilakukan untuk memberi pelajaran kepada institusi yang bobrok. "Mereka ingin membuat market disiplin, bahwa tidak semua institusi yang kolaps dibantu, yang jelek dibangkrutkan," ucap Mirza.

Namun tindakan ini justru memunculkan situasi panik tidak hanya di Amerika tapi juga di dunia. "Satu institusi dibuat bangkrut, suku bunga antar bank langsung naik 5,2 persen, Indonesia yang tadinya tenang langsung dalam keadaan emergency (gawat)," kata dia.

Bangkrutnya Lenham Brothers menimbulkan kisruh di seluruh dunia. Institusi perbankan di dunia pun enggan meminjamkan uang ke sesama bank. "Di seluruh dunia seperti itu, Amerika harus menyuntikkan likuiditas ke market sebesar US$ 2,1 triliun sepanjang September 2008 hingga Februari 2009," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski demikian ia menanyakan lemahnya pengawasan yang memberi Robert Tantular kembali memiliki bank. Padahal sebelumnya Robert merupakan pemilik Bank Central Dagang yang kolaps akibat krisis dan kesalahan manajemen internal. "Century itu dimiliki oleh pemilik yang bobrok. Pemilik bobrok, kok, dibiarkan kembali memiliki bank?" tanyanya.

Vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta terhadap Direktur Utama PT Century Mega Investama tersebut juga dinilai terlampau ringan. "Tapi juga jangan cuma dihukum 4 tahun penjara, lalu hanya 3 tahun dipotong remisi," kata dia. Pemerintah harus memilah antara penyelamatan Bank Century demi menyelamatan sistem dan pengawasan yang lemah. "Ini dua hal yang harus dipisahkan," ujar Mirza.

VENNIE MELYANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

40 hari lalu

Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, dalam penguasaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nasabah penyimpan yang statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Rakyat Indonesia di wilayah Indramayu. (TEMPO/Lourentius EP)
BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga 12 Juli 2024.


Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

26 April 2022

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

LPS telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.


BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

2 Maret 2021

Logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.


KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

12 April 2018

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan terkait setahun penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan, di gedung KPK, Jakarta, 11 April 2018. TEMPO/Taufiq Siddiq
KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

17 November 2017

LPS dan Bank Mutiara Digugat di Mauritius
Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

Penjualan Bank Mutiara berbuntut panjang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) digugat Weston International Capital Ltd sebesar US$ 410 juta.


Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

17 November 2017

Eks nasabah Bank Century melakukan aksi teatrikal dengan pakaian wayang badut menuntut pengembalian uang di depan kantor cabang Bank Mutiara, jalan Laksda Adisucipto, Yogyakarta, Senin (27/8). TEMPO/Suryo Wibowo
Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

Weston International merasa tertipu atas penjualan Bank Mutiara dan menggugat LPS.


Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

26 April 2017

Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri Sulaiman A Arianto menggelar jumpa pers, Selasa 14 Maret 2017 (Dok. Mandiri)
Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

Bank Mandiri membukukan peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga sebesar 11,6 persen.


Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

5 Januari 2017

Hendrawan Supratikno. TEMPO/Imam Sukamto
Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

Menurut Hendrawan, keputusan itu diambil ketika pemerintah berfokus melakukan pembenahan kondisi keuangan yang sedang memburuk.


Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

23 April 2016

Hartawan Aluwi saat digelandang menuju Kejaksaan Agung dari Bareskrim Polri, Jumat, 22 April 2016. Tempo/Inge
Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

Kejaksaan akan mencairkan uang nasabah PT Antaboga yang dibawa kabur Hartawan.


Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

11 Januari 2016

Lembaga Penjamin Simpanan
Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

LPS mengimbau agar masyarakat tidak risau dan terpancing emosinya ketika mengetahui ada bank yang terlikuidasi.