TEMPO Interaktif, Jakarta - Bank Mandiri akan menempuh jalur hukum untuk mengejar aset PT Dewata Royal International yang memiliki utang senilai US$ 22,16 juta. Perusahaan perhotelan itu sudah dinyatakan macet sejak 30 November 2007.
Menurut Direktur Special Asset Management Bank Mandiri Abdul Rahman, sejak 2009 Dewata mempermasalahkan valuta kredit. Padahal saat kredit diberikan pada 1996 sampai telah dilakukan 4 kali restrukturisasi, tidak pernah ada komplain mengenai valuta kredit.
Upaya penyelesaian kredit secara persuasif akhirnya sulit dilakukan karena Dewata mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bank Mandiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai valuta kredit.
“Langkah Dewata ini menurut kami hanya upaya untuk menunda-nunda pembayaran kewajiban utangnya ke Bank Mandiri, sehingga kami merasa perlu melakukan perlawanan,” kata Abdul Rachman dalam siaran pers yang diterima Tempo, Ahad (13/9) petang.
Dewata adalah satu dari lima kreditor kakap yang menjadi target penanganan khusus oleh Mandiri. Terhadap Benua Indah Group (BIG), Abdul Rachman melanjutkan, Bank Mandiri telah beberapa kali melakukan restrukturisasi dan terakhir di tahun 2003. Namun tidak efektif karena debitur tidak dapat memenuhi syarat yang telah disepakati. Kemudian di tahun 2004 Bank Mandiri telah memberi kesempatan kepada BIG untuk mencari investor tetapi tidak menampakan hasil.
Dengan pertimbangan itikad debitur yang tidak baik, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Bank Mandiri menyerahkan pengurusan kredit BIG kepada KPKNL Jakarta I (dahulu KP2LN) pada 2004 (untuk BIG Divisi Perkayuan) dan 2005 (BIG Divisi Perkebunan). Total kewajiban BIG Divisi Perkayuan senilai Rp 459,7 miliar dan BIG divisi perkebunan senilai Rp 480,7 miliar.
SUDRAJAT