Berita Terkait
77 Pengendara Motor Ditindak dalam Operasi Balap Liar
TEMPO Interaktif, Jakarta - Dalam operasi balap liar Senin dini hari (14/9), Kepolisian Daerah Metro Jaya menindak 77 pengendara sepeda motor. Polisi menyita 19 Surat Izin Mengemudi dan 58 Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Pelanggaran terbanyak adalah tidak lengkapnya surat kendaraan, tidak menggunakan helm, dan melanggar kelengkapan kendaraan. Operasi dilakukan serentak di lima wilayah Jakarta dengan menurunkan 168 personel.
Ajun Komisaris Mujiana, perwira siaga Traffic Management Center Polda Metro Jaya, mengatakan operasi digelar mulai pukul 01.00 WIB hingga 06.00 WIB. "Operasi ini untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat karena aksi balap liar sangat meresahkan dan sering menimbulkan korban jiwa," katanya.
Ia mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya aksi balap liar untuk menghubungi kantor polisi terdekat atau menghubungi TMC Polda di nomor telepon 021-5276001 atau SMS ke 1717.
Polisi menurunkan 30 unit kendaraan roda empat, 34 unit sepeda motor, dan lima unit truk. Selain itu ada 35 polisi yang berpatroli menggunakan pakaian dan kendaraan preman. Operasi ini juga melibatkan empat personil dari POM DAM Jaya.
SOFIAN





