TEMPO Interaktif, Semarang - Setelah melalui proses pembahasan selama empat bulan, akhirnya Rancangan Undang-Undang Kawasan Ekonomi Khusus bisa disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
"Rencananya besok (Selasa (15/9) akan disahkan melalui rapat paripurna DPR," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Sanusi Anwar usai menghadiri pembukaan pasar murah yang digelar Provinsi Jawa Tengah hari ini.
Hingga kini, kata Sanusi, rancangan undang-undang tersebut memang belum rampung. Namun, Senin malam akan digelar rapat kerja antara Panitia Khusus dengan Menteri Perdagangan Mari Pangestu dalam agenda pandangan fraksi.
Para anggota wakil rakyat yang dipresentasikan melalui fraksi dari berbagai partai akan menyampaikan pandangan-pandangannya. Namun, para ketua fraksi sudah mengambil kesepakatan akan menyetujuinya.
"10 fraksi dipastikan sudah mau menandatangani persetujuan pengesahan RUU KEK," kata politikus asal Partai Persatuan Pembangunan ini.
Sanusi menyatakan, kehadiran undang-undang ini sudah ditunggu-tunggu oleh berbagai pihak. Hal ini karena melalui undang-undang inilah akan diatur berbagai pasal mengenai pemberlakuan kawasan ekonomi khusus yang diharapkan bisa segera meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah.
Para kepala daerah yang wilayahnya sudah ditetapkan menjadi kawasan khusus juga beberapa kali mendesak DPR dan pemerintah agar segera merampungkan RUU KEK. Di Jawa Tengah, kabupaten yang ditetapkan menjadi kawasan ekonomi khusus adalah Kendal.
Sanusi menyatakan suatu kawasan yang dijadikan kawasan ekonomi khsusus akan menerima perlakukan berbeda jika dibandingkan dengan daerah lain. Perlakukan istimewa itu misalnya terkait dengan kemudahan perizinan. Selain itu juga ada ada fokus pemberdayaan daerah dan melakukan kemitaraan antar daerah.
Sebelumnya, kata Sanusi, kawasan perdagangan lebih sempit yakni kawasan perdagaangan bebas misalnya di Batam dan Karimunjawa. Sedangkan UU KEK ini menyatakan akan memperluas daerah yang menjadi kawasan ekonomi khusus.
ROFIUDDIN