Berita Terkait
Bea-Cukai Ungkap 42 Pelanggaran Cukai Rokok di Malang
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan CUkai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang berhasil mengungkap sebanyak 42 kasus pelanggaran cukai rokok dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2009. Potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut lebih dari Rp 100 miliar. "Pelanggaran ini melibatkan lebih dari 60 pabrik rokok," kata Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan KPPBC Malang Rudi Hery Kurniawan di Malanga, Selasa (15/9).
Data di Kantor Bea Cukai menyebutkan pelanggaran terbanyak didominasi oleh penempelan Sigaret Kretek Tangan (SKT) ke Sigaret Kretek Mesin (SKM). Setelah itu kasus personalisasi atau melekatkan cukai pabrik rokok lain, pemakaian pita cukai bekas, pita cukai palsu, dan pita cukai polos.
Para pelanggar cukai rokok dikenakan sanksi berupa pembekuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Pembekuan ini didasarkan pada Pasal 3 dan 5 Permen Keuangan Nomor 75 Tahun 2006. Selain itu juga dikenakan proses hukum karena melanggar
Pasal 58 UU RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus pelanggaran terakhir yang diungkap Kantor Bea Cukai adalah pelanggaran personalisasi cukai yang dilakukan oleh Perusahaan Rokok Dolar (PR) Kota Malang. PR Dolar diketahui telah menggunakan cukai atas nama 10 perusahaan rokok lain untuk sejumlah merek rokok.
Ke-10 pabrik rokok tersebut adalah lima pabrik dari Pasuruan, yakni CV Mega Hadi Asri, PR Sumber Subur Sejahtera, PR Bagong Jaya Sejahtera, PR Mantra Eruria Tunggal, dan PR Ilham Jaya Sejahtera. Dua pabrik rokok dari Kudus, yaitu PR Perda Makmur dan PR Transetra. Dua pabrik rokok di Kalianget Madura, yakni PR Barokah Taruna dan UD Jamik. Satu pabrik dari Gresik, yakni PR Pusaka Sakti.
Potensi kerugian uang negara mencapai Rp 444 juta. Nilai tersebut dihitung dari selisih harga rokok jenis SKT yang hanya Rp 40/batang. Sedangkan rokok jenis SKM harganya Rp 135/batang.
BIBIN BINTARIADI