TEMPO Interaktif, Jakarta - Selepas disahkannya Undang-Undang Kawasan Ekonomi Khusus hari ini, pemerintah menargetkan tiga kawasan bisa terbentuk tahun depan. "Kami harapkan (tiga kawasan) itu bisa menjadi model," kata Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bambang Susantono seusai rapat di Dewan Perwakilan Rakyat Senin malam.
Dari kawasan model itu, pemerintah bisa mengevaluasi dan nantinya memperbaiki jika ada aturan yang perlu dibenahi. Bambang menuturkan sejauh ini telah ada 22 proposal pembentukan kawasan ekonomi khusus. Namun semuanya masih relatif mentah dan belum memenuhi semua persyaratan Undang-undang.
"Misalnya, belum ada amdal (analisis mengenai dampak lingkungan)," sebutnya. Kawasan yang bakal dijadikan model bakal diambil dari proposal yang sudah masuk. Tetapi, mereka tetap harus mematuhi semua persyaratan. Maka, pemerintah pusat memberi waktu bagi daerah untuk melengkapinya.
Ia mengungkapkan, pihaknya tidak memberi batas waktu bagi daerah dalam memenuhi kriteria yang ditetapkan. "Nggak dibatasi, siapa yang siap silakan maju," ucap Bambang.
Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Kawasan Nasril Bahar mengatakan, setidaknya ada empat syarat umum dalam pengajuan proposal Kawasan. Pertama, harus sesuai dengan rancangan tata ruang wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung. Kedua, pemerintah provinsi beserta pemerintah kabupaten atau kota yang terkait harus mendukung Kawasan tersebut.
Kawasan juga wajib terletak pada lokasi yang dekat dengan jalur perdagangan atau pelayaran internasional, atau dekat wilayah yang memiliki sumber daya alam unggulan. Keempat, kawasan harus memiliki batas yang jelas.
Rincian dari persyaratan ini bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai tata cara penetapan kawasan ekonomi khusus, yang diharapkan bisa rampung dalam waktu kurang dari enam bulan setelah Undang-undang Kawasan disahkan.
BUNGA MANGGIASIH