Namun, kata Purnomo, jika usulan tersebut dimasukkan setelah Undang-undang Ketenagalistrikan yang baru berlaku, maka perlu ada penyesuaian dengan regionalisasi tarif yang diatur undang-undang tersebut. Selain itu, tarif listrik akan diterapkan dengan prinsip-prinsip keadilan. Dengan demikian, PLN diminta menyesuaikan kenaikan tarif dasar listrik dengan daya beli masyarakat.
Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi J. Purwono menambahkan, wacana kenaikan tarif listrik tidak ada kaitannya dengan Undang-Undang Ketenagalistrikan yang baru. Kenaikan tarif berkaitan dengan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun depan. "Kalau penyediaan subsidi cukup, maka tarif dasar tidak perlu naik, namun kalau tidak cukup maka kenaikannya perlu disesuaikan," ujarnya.
Baca Juga:
Direktur Sistem Jawa-Madura-Bali PLN Murtaqi Syamsudin membenarkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menyampaikan usulan kenaikan tarif listrik ke pemerintah. "Tapi pada dasarnya PLN memerlukan marjin usaha untuk investasi dan ekspansi usaha," ungkapnya.
Sebelumnya Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Fahmi Mochtar menyatakan sudah menyiapkan empat skenario kenaikan tarif dasar listrik. Kenaikannya berkisar antara 20-30 persen.
DESY PAKPAHAN