"Bisa dibilang ini terlambat," ujar Menteri Perindustrian Fahmi Idris sebelum mengikuti rapat paripurna pembahasan RUU KEK di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Selasa (15/9). Fahmi menjelaskan, Kawasan Ekonomi Khusus merupakan pintu gerbang kesempatan bagi pertumbuhan sektor industri.
Karena itu kawasan tersebut mesti disertai dengan beberapa faktor pendukung. "Kalau tidak ada faktor-faktor pokok yang memberi dukungan, dia (KEK) tidak bisa berkembang," kata Fahmi.
Faktor-faktor tersebut antara lain, pertama, ketersediaan infrastruktur seperti pelabuhan, bandara, jalan, jembatan, listrik, gas dan sebagainya. Kedua, pelayanan birokrasi yang cepat, transportasi murah, dan terpadu. "Pelayana birokrasi sangat luar biasa berpengaruh," ujarnya.
Ketiga, kepastian hukum. Kawasan Ekonomi Khusus memungkinkan ekspor dan impor. Sebab, tujuan utama KEK adalah meningkatkan ekspor, investasi, memberantas kemiskinan, dan memperluas lapangan kerja. Keempat, kemampuan pemerintah daerah untuk bisa mengantisipasi tiap kebutuhan KEK. "Kalau semua itu tidak ada, sama saja bohong," kata Fahmi.
NIEKE INDRIETTA