Berita Terkait
Kejaksaan Minta Bantuan Singapura Tangkap Joko Tjandra
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung akan mengirimkan surat permintaan (Formal Request) ke pemerintah Singapura untuk melokalisir dan memberikan informasi keberadaan terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra yang saat ini masih buron. "Kami akan kirimkan Formal Request ke Singapura," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam Rapat Kerja dengan Komisi Hukum DPR di gedung MPR/DPR, Rabu (16/9).
Selama ini, pemerintah Indonesia kesulitan mengejar buron kelas kakap yang lari Singapura. Karena, pemerintah Indonesia dan Singapura tidak memiliki kerjasama ektradisi.
Menurut Hendarman, kejaksaan akan terus melakukan lobi ke pemerintah Singapura. Hal itu, kata dia, akan dilakukan melalui Internasional Associated Anti Capatilism Authority di Beijing 20 Oktober dan Asean China Attorney General Meetting di Hanoy, Vietnam 23 November 2009.
Joko Tjandra terakhir kali diketahui berada di Singapura. Sebelumnya ia dikabarkan terbang ke Port Moresby, Papua Nugini, sehari sebelum Mahkamah Agung menghukumnya dua tahun penjara pada 11 Juni lalu. Dari Papua Nugini, bos PT Era Giat Prima itu terbang ke Singapura.
Kejaksaan lantas menetapkan Joko sebagai buron. Dari tempat persembunyiannya, Joko malah mengajukan perlawanan hukum dengan mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan dirinya mendapat informasi bahwa markas polisi internasional atau interpol di Prancis telah mengirimkan red notice kepada polisi internasional Singapura untuk menangkap Joko. “Mereka yang nantinya mendeteksi keberadaan Joko,” ujarnya (21/7).
EKO ARI WIBOWO
Web via