Berita Terkait
Undang-undang Kesehatan Dinilai Diskriminasi
TEMPO Interaktif, Jakarta - Meski baru disahkan 14 September 2009, UU Kesehatan dinilai masih memuat pasal diskriminasi terutama tentang layanan kesehatan reproduksi.
"Pasal 72, jelas membatasi hak asasi seseorang yang dikategorikan sebagai diskriminasi," ujar Ketua Yayasan Kesehatan Perempuan Ninuk Widyantoro dalam konferensi pers di kantornya Rabu (16/9).
Pasal yang berbunyi: setiap orang berhak :menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah.., dinilai Nunuk sudah membatasi hak seseorang. Selain pasal 72, pasal tentang aborsi (pasal 71-77), menurutnya masih mengabaikan masalah dalam masyarakat seperti incest (hubungan sedarah), remaja hamil di luar nikah, dan indikasi kesehatan lain berdasar Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Pembatasan dengan kata pasangan yang sah, menurut Anggota Organisasi Pekerja Seks Indonesia S.N Fitriana jelas tidak mendukung keberadaan golongannya. "Padahal kami ada karena memang ada permintaan, ini hukum ekonomi," imbuhnya. Keberadaan pasal 72 ini, diakuinya, akan mengesampingkan hak mereka.
Koordinator Jaringan Kerja Program Legislasi Nasional Pro Perempuan Ratna Bantara Munti menyatakan pasal ini sengaja dibuat untuk menghentikan prostitusi.
Rita Serena Kalibonso Ketua Pengurus Mitra Perempuan mengakui beberapa pasal jelas mendiskriminasikan hak warga negara yang bukan pasangan sah. "Karena hanya menikah secara hukum yang diakui," imbuhnya.
Pengamat Kesehatan Kartono Muhammad menegaskan pasal non diskriminasi dalam rancangan UU jelas definisinya termasuk dari sisi pekerjaan dan orientasi seksual. Tapi ternyata setelah jadi, ia melanjutkan, diskriminasi disesuaikan dengan norma agama. Maka ia menyarankan bagi komunitas yang merasa terabaikan bisa mengajukan uji materi pasal-pasal yang dianggap merampas hak asasi mereka.
Anggota Badan Pengurus Yayasan Kesehatan Perempuan Zoemrotin tak menampik kemungkinan untuk uji materi ke Mahkamah Konstitusi. "Kami butuh input dan waktu untuk mengkaji mana yang potensial melanggar UUD 1945," jelasnya.
Kartono menambahkan, UU ini sudah jauh lebih baik ketimbang UU no 23/1992 tentang Kesehatan, terlihat dari pasal kesehatan jiwa dan juga kesehatan reproduksi yang dulunya belum ada. "Tapi memang ada hal-hal yang belum optimal," jelasnya. Ia berjanji akan turut serta pengkajian uji materi dan juga mengawal peraturan pemerintah selaku produk turunan dari UU ini.
DIANING SARI