Kepala Seksi Industri Rumah Tangga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumenep Taufik Budiharjo mengatakan, syarat itu antara lain, luas lokasi pembangunan gudang tembakau harus diubah menjadi 200 meter persegi dari sebelumnya hanya 50 meter persegi. "Dari syarat ini saja, seluruh pabrik rokok Sumenep tidak memenuhinya," kata Taufik, Rabu (16/9).
Syarat lain adalah kajian dampak lingkungan (HO) tiap perusahaan harus ditinjau ulang. Hal ini, kata Taufik, penting karena banyak gudang rokok dibangun dekat permukiman warga. "Kita ingin pastikan gudang tembakau tidak mengganggu kesehatan warga," ucapnya.
Standar baru pendirian perusahaan rokok lokal ini mulai berlaku sejak pertengahan awal 2009. Taufik yakin kebijakan ini akan mampu menekan pertumbuhan pabrik rokok lokal ilegal. Tenggat waktu yang diberikan untuk memenuhi syarat tersebut hingga 2011. "Suara bernada keberatan sudah mulai terdengar," ujarnya.
Data Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep menyebutkan, hingga September 2009 jumlah perusahaan rokok mencapai 60 buah dan hanya 36 pabrik yang aktif berproduksi, 13 lainnya mati suri, dan 11 perusahaan dinyatakan ilegal karena tidak mengantongi izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
MUSTHOFA BISRI