TEMPO Interaktif, Sidoarjo - Chanraem Suwanson, usia 27 tahun, wanita asal Phincid, Thailand, terdakwa kasus penyelundupan dua kilogram lebih heroin, meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo, Rabu (16/9) kemarin. Dia meninggal menjelang pembacaan tuntutan Pengadilan Negeri Sidoarjo, usai lebaran pekan depan.
Kabar itu dibenarkan Kuasa Hukumnya, Rahmat Harjono petang tadi, Kamis (17/9). Menurut Rahmat, jenazah Chanraem saat ini berada di Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo. Hanya, kata dia, sampai saat ini pihak dokter belum memastikan penyebab kematian klienya itu. "Penyebabnya saya belum tahu, itu rahasia kedokteran," terang dia.
Sebelum meninggal, Chanraem sempat menerima surat dari anak lelakinya di Thailand yang berusia enam tahun. Surat itu berisi curahan hati sang anak yang merasa rindu dengan ibundanya. "Surat itu dikirim sebelum meninggal kemarin," ucapnya
Kabar kematian Chanraem, diungkapkan salah seorang sipir, penjaga lapas yang tidak mau disebut namanya sore tadi kepada wartawan. Dia mengatakan, Chanraem meninggal setelah sebelumnya dikabarkan mengidap HIV Aids, dan radang paru-paru akut.
Senin kemarin, Chanraem seharusnya hadir dalam persidangan di pengadilan negeri, untuk mendengarkan putusan hakim. Tapi, ibu satu anak itu sakit, sehingga tidak bisa hadir dalam persidangan. Sebelumnya, Chanraem dijatuhi dakwaan primer Pasal 82, ayat 1, Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 triliun.
Chanraem, ditangkap petugas KPP Bea Cukai Bandara Juanda pada 23 April 2009 lalu. Dia transit, setelah melalui penerbangan dari Singapura. Didalam tasnya, petugas KPP menemukan dua kantong serbuk putih heroin dengan berat masing-masing, 1,27 kilogram dan 1,401 kilogram.
Dengan meninggalnya Chanraem, otomatis kasus itu gugur. "Kasus ini sudah selesai," pungkas Rahmat.
MUHAMMAD TAUFIK