Demikian dikatakan Direktur Perizinan dan Informasi Publik Bank Indonesia Joni Swastanto. "Perubahan nama adalah hal biasa, tujuannya untuk rebranding (ganti citra)," ujar dia saat dihubungi via telepon dari Jakarta, Kamis (17/9).
Bank gagal yang diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan, November tahun lalu, tersebut mengajukan izin perubahan nama ke bank sentral pada 23 Juli. Namun karena ada persyaratan yang tak terpenuhi, antara lain belum disampaikannya bukti pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, proses perizinan sempat tertunda.
"Di level teknis ada proses bolak-balik," kata Joni. Persyaratan baru dilengkapi manajemen Bank Century pada akhir bulan lalu, sehingga Bank Indonesia baru mengeluarkan persetujuannya pada Rabu (16/9).
Ia menyebutkan, syarat pengajuan perubahan nama selain bukti pendaftaran tadi ialah alasan tertulis mengenai perubahan nama, persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, serta akta perubahan anggaran dasar yang disetujui Departemen Hukum.
BUNGA MANGGIASIH