Berita Terkait
Cukai Miras Bakal Naik
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah mengisyaratkan akan menaikkan cukai minuman keras pada April 2010 menyusul disahkannya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI, kemarin.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan pemerintah akan melihat besaran pajak setara. Sebab, kenaikan cukai ini tak hanya bertujuan untuk membatasi konsumsi.
"Jadi barang yang dikendalikan, dikurangi konsumsinya, tapi tak menimbulkan penyelundupan," ujarnya ditemui di gedung DPR RI, Kamis (17/9). Penyelundupan, dia melanjutkan, bisa terjadi jika pajak ditetapkan terlalu tinggi.
Direktur Jenderal Pajak Anwar Suprijadi mengatakan mekanisme kenaikan pajak masih dibahas intensif dengan Departemen Perdagangan. Namun dia juga belum tahu besaran kenaikan pajak. "Tergantung kebijakan, dibebankan lebih banyak atau tidak," ucap dia secara terpisah.
Dalam revisi ketiga undang-undang itu, barang konsumsi yang dapat merusak kesehatan dikategorikan sebagai barang kena cukai, sebelumnya barang mewah. Anwar berharap cukai dapat naik karena beban cukai tahun depan juga bertambah. "Saya berdoa naik," ujarnya.
Saat ini kontribusi cukai minuman keras terhadap penerimaan cukai hanya satu persen. Kontribusi terbesar masih dipegang oleh rokok sebesar 34 persen.
RIEKA RAHADIANA





