Penetapan bea masuk impor gula berkaitan dengan rencana pemerintah untuk mengimpor 180 ribu ton gula mentah (raw sugar) untuk diolah menjadi gula kristal putih di PT Perkebunan Nusantara produsen gula. Keputusan ini digulirkan setelah terjadi kenaikan harga gula yang cukup drastis hingga level Rp 10.000 per kg beberapa waktu lalu.
Melejitnya harga gula kristal putih ditenggarai akibat tingginya tingkat di kalangan industri makanan dan minuman yang seharusnya menggunakan gula rafinasi. Sementara industri tersebut disebut-sebut mengalami defisit gula rafinasi.
Mari menjelaskan, keputusan mengenai bea masuk tersebut merupakan hasil rapat antar menteri sekitar dua pekan lalu. Namun, ia masih enggan mengungkapkan besaran pasti penurunan bea masuk impor gula mentah dan gula rafinasi. "Tidak sampai nol," ujarnya.
Saat ini besaran bea masuk impor untuk gula mentah Rp 550 per kilogram, sedangkan untuk gula rafinasi Rp 790 per kilogram. Apabila asumsi bea masuk tidak nol persen, dengan harga gula mentah US$ 22 sen per pound ditambah bea masuk, maka harga gula rafinasi sekitar Rp 8.500 per kilogram. Sementara bila asumsi bea masuk nol persen, dengan harga gula mentah US$ 22 sen per pound, maka harga gula rafinasi Rp 7.800 per kilogram.
NIEKE INDRIETTA