Misalnya, serupa reksa dana, harus ada disclosure (keterbukaan informasi) rutin dari perusahaan asuransi untuk regulator maupun nasabah. Perseroan juga harus memastikan apakah calon pemegang polis telah paham betul mengenai produk asuransi yang akan dibelinya.
Sebab, kata Isa, kini macam produk yang ditawarkan perusahaan asuransi semakin banyak. Selain asuransi tradisional yang sekadar menarik premi dari nasabah dan memberikan uang pertanggungan jika ada musibah, sekarang marak asuransi unit link, yakni produk yang menggandengkan asuransi dengan skema investasi berbasis unit.
Ada pula investment link, produk asuransi yang juga dikaitkan dengan investasi, namun tak menggunakan dasar perhitungan unit.
Ditambah, ada juga bancassurance, yaitu bentuk kerja sama bank dan perusahaan asuransi dalam memasarkan produk asuransi, atau gabungan produk asuransi, dan bank kepada nasabah.
"Nasabah jadi susah membedakan mana yang produk bank, asuransi, dan reksa dana," kata Isa. Untuk mengatasinya, Badan Pengawas pun kini bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk merancang kerangka bagaimana menempatkan berbagai produk keuangan tersebut dengan lebih pas.
BUNGA MANGGIASIH