“Pasti ada sanksi kepada mereka yang mangkir,” kata Kepala Dinas Hubungan Masyarakat Nurrachman melalui sambungan telepon (22/9). Sanksi ini, katanya nantinya akan dibahas bersama dengan Gubernur Fauzi Bowo. “Biasanya sanksi administrasi berupa penundaan kenaikan pangkat dan gaji,” katanya.
Nurrrachman menyebutkan, sebelum libur Lebaran lalu, seluruh pegawai sudah diingatkan agar tidak bolos di hari pertama. Sosialisasi ini dilakukan oleh kepala dinas dan badan masing-masing. Saat inspeksi nanti, katanya, juga akan dilakukan oleh para kepala dinas dan badan. “Lalu dilaporkan ke Badan Inspektorat,” katanya.
Lebaran tahun lalu, dari sekitar 2.180 pegawai negeri yang tidak hadir, 806 di antaranya bolos tanpa kabar. Gubernur Fauzi Bowo kala itu memberikan sanksi adminnistrasi kepada mereka yang membolos.
MUSTAFA SILALAHI