Berita Terkait
Tarif 14 Ruas Jalan Tol Naik Mulai Senin
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah menaikkan tarif tol di 14 ruas jalan tol mulai Senin (28/9) pukul 00.00. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Nurdin Manurung mengatakan keempat belas ruas tol tersebut telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang ditetapkan, sehingga mendapat izin kenaikan tarif tol.
"Semua jalan tol itu sudah memenuhi syarat SPM," kata Nurdin di Gedung Bina Marga, Jakarta, Jumat (25/9).
Ia menjelaskan, evaluasi penyesuaian tarif tol membagi ruas jalan tol menjadi empat kategori. Kategori pertama yaitu, Jakarta-Bogor-Ciawi, Jakarta-Tangerang, Surabaya-Gempol, Padalarang-Cileunyi, Cawang-Tomang-Grogol-Pluit, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Ulujami-Pondok Aren, Palimanan-Kanci, Semarang seksi A, B, C, Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Kelompok ini dinilai yang sudah siap menaikkan tarif.
Kemudian kelompok kategori kedua, antara lain, ruas jalan tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Serpong-Pondok Aren, Ujung Pandang tahap I dan II, dan lingkar Luar Jakarta (JORR) termasuk dalam kategori syarat tangguh. Artinya, ditunda sampai ruas tersebut memenuhi syarat SPM.
Kategori ketiga yaitu jalan tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo. Sedangkan kategori keempat adalah ruas Tangerang-Merak dan Surabaya-Gresik.
Selain kategori satu, pemerintah sempat menunda kenaikan tarif kategori lainnya. Namun dalam jangka waktu sebulan ini, kategori dua dan tiga ternyata sudah bisa menyelesaikan syarat-syarat tangguh. Sehingga bisa mengikuti kenaikan tarif tol 28 September mendatang. "Setelah kami ikat dengan syarat tangguh, ternyata mereka bisa menyelesaikan," jelas Nurdin.
Untuk ruas Tangerang-Merak, evaluasi atas perubahan Perjanjian Kuasa Penyelenggaraan (PKP) menjadi Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) juga telah selesai sehingga juga bisa mengikuti kenaikan tarif tol 28 September mendatang. Untuk ruas ini, Nurdin menjelaskan, pengusaha jalan tol diminta melakukan investasi ulang sebesar Rp 3,467 triliun. Hal ini dilakukan karena kondisi jalan yang dinilai buruk. "Itu mutlak dilakukan supaya memenuhi syarat sebagai jalan tol," kata Nurdin.
Untuk ruas Surabaya-Gresik, kata dia, pemerintah masih melakukan evaluasi. Kenaikan tarif tol baru akan berlaku jika perubahan Perjanjian Penyelenggaraan (PKP) menjadi Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) selesai dilaksanakan.
NIEKE INDRIETTA